Kupang–Penetapan pasangan calon wali kota Kupang terpilih periode 2017-2022 dari jadwal semula 9 Maret 2017, diundur sampai 16 Maret 2017.
Anggota KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik mengatakan pihaknya masih menunggu surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerangkan tidak ada sengketa hasil pilkada di Kota Kupang.
“Surat keterangan MK itu sebagai syarat bagi KPU untuk mengusulkan pelantikan wali kota dan wakil wali kota Kupang ke pemerintah,” kata Lodowyk kepada wartawan di Kupang, Senin (6/3/2017).
Penundaan penetapan pasangan wali kota terpilih sesuai KPU RI Nomor 199 yang dikeluarkan sejak 3 Maret 2017. “Dua hari setelah penetapan calon terpilih, KPU akan dilakukan mengusulan kepada pemerintah untuk dilakukan pelantikan,” ujarnya. (gma)