Penerima PIP Menyimpang, Hamid: Sekolah Dilarang Berikan Rekomendasi

  • Whatsapp
Ilustrasi/Foto: Gamaliel

Kupang–Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad menegaskan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh menyimpang dari petunjuk teknis (juknis).

“Apabila terdapat penerima bantuan PIP, yang tidak memenuhi salah satu kriteria, pihak sekolah tidak dapat memberikan surat keterangan sebagai syarat pencairan dana di bank penyalur,” tulis Hamid dalam surat yang dikirim kepada Sekretaris Kota Kupang dan diterima wartawan dalam jumpa pers di Kupang, Senin (23/1).

Read More

Jumpa pers digelar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kupang Johana Lisapaly, memperlihatkan surat tertanggal
18 Januari 2017 dengan nomor 349/D/KU/2017 itu kepada wartawan.

Dalam suratnya, Hamid minta penyaluran PIP tidak keluar dari syarat-syarat yang ditetapkan sehingga tidak berdampak hukum.

Sesuai Juknis, penerima PIP ialah siswa dari keluarga pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, seperti siswa dari keluarga peserta Program Keluraga Harapan (PKH) dan siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan yatim piatu.

Selain itu siswa yang terdampak bencana, kelainan fisik, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, orangtuanya menjalani hukuman di Lapas, serta memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.

Lisapaly juga menegaskan siswa yang menerima bantuan PIP, wajib memenuhi kriteria tersebut. Dia mengatakan pemerintah Kota Kupang tidak menghalang-halangi siswa untuk memperoleh bantuan PIP. “Jika siswa memenuhi syarat itu, sekolah akan langsung menerbitkan surat keterangan,” kata Lisapaly. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.