Pendobelan SPPT Ditemukan, Piutang PBB Berkurang

  • Whatsapp
Ilustrasi

Kupang–Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) NTT menemukan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Kupang Tahun Anggaran 2015
sebesar Rp13.936.897.891.

Terkait temuan ini, Kepala Dinas Pendapatan Kota Kupang, Jefri Pelt, Kamis (21/7) lalu, mengatakan, BPKP meminta Pemerintah Kota Kupang menyandingkan piutang tersebut secara wajar sehingga diketahui jumlah piutang pajak yang bisa ditagih dan tidak bisa ditagih.

Ia menjelaskan, ada tunggakan pada tahun 2014-2015 yang hampir mencapai Rp7 miliar. Sedangkan Rp6 miliar lebih merupakan tunggakan bawaan dari tahun 2013 ke bawah yang diserahkan Kantor Pajak Pratama (KPP) Kupang untuk ditagih.

Jefri menambahkan, dari seluruh tunggakan yang ada, pihaknya telah melakukan verifikasi kembali di lapangan. Ternyata, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ditemukan ada pendobelan pada 800 lebih wajib pajak. Sebab ada SPPT yang muncul di tanah milik pemerintah dan fasilitas sosial yang tak seharusnya dikenai pajak. seperti gereja, sekolah dan fasilitas umum lainnya.

“Saya sendiri ada muncul SPPT untuk tanah di Nasipanaf. Padahal saya tidak ada tanah di sana,” jelasnya.

Menurutnya dengan ditemukannya pendobelan SPPT pada 800 lebih wajib pajak, akan mengurangi piutang pajak. Selanjutnya, pihak Dispenda dapat menindaklanjuti rekomendasi BPKP untuk melakukan pengurangan obyek pada yang sudah sebagian atau seluruhnya diserahkan untuk pembangunan fasilitas umum. “Kita akan tindaklanjuti rekomendasi BPKP,” ungkapnya. (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.