Pencurian Kayu Sonokeling Marak di Hutan Lindung TTU

  • Whatsapp
Kayu Hasil Pembalakan Liar/Foto: Judith

Kefamenanu–Pencurian kayu sonokeling (Dalberga latifolia) oleh oknum pengusaha dilaporkan marak di sejumlah kawasan di Hutan Lindung Bifemnasi Sonmahole RTK 184, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kawasan yang menjadi sasaran pencurian kayu antara lain Nu,manu, Oemenu, Maol, Nefomnasi, dan Faotfuel.

Bahkan kawasan hutan yang dikira bebas dari pembalak liar (illegal logging) itu, ternyata aktivitas pencurian kayu sudah berlangsung sejak 2016. Sasaran mereka ialah kayu Sonokeling yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Kayu ini banyak dimanfaatkan untuk perlengkapan rumah seperti lantai dan furnitur.

Luas Hutan Lindung Bifemnasi Sonmahole Mo’manu Aijao. juga seluas 13.099,300 hektare (ha), bagian dari luas kawasan hutan di kabupaten di perbatasan RI-Timor Leste itu sebanyak 108.854 ha.

Pemerhati Lingkungan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampuh) NTT Judith Lorenzo Taolin mengatakan umumnya kayu ditebang oleh cukong atau kaki tangan pengusaha, diangkut dengan truk ke sebuah gudang di pesisir pantai utara tak jauh dari pelabuhan laut.

“Di gudang itu, kayu gelondongan dibersihkan dan diproses menjadi balok besar sebelum diantarpulaukan dengan kapal,” kata Judith, Minggu (23/9).

Karena aktivitas pencurian sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir, Judith memastikan puluhan ribu kubik kayu sudah dibawa keluar dari kawasan hutan Timor Tengah Utara.

Namun untuk memastikan terjadi illegal logging di kawasan hutan lindung, pada 25 Juli 2018, Judith pergi ke kawasan itu dan menemukan kayu sonekeling berserakan di mana-mana. Kayu-kayu itu belum lama ditebang dan siap diangkut. “Saya juga merekam petugas melakukan sensor pohon sonokeling,” ujarnya.

Judith juga sempat menahan sebuah truk yang mengangkut kayu sonokeling dan bersama lurah setempat dan warga membawa truk ke kantor lurah.

“Saya dan pak Lurah tidak mau membawa truk ke kantor polisi karena nanti proses hukumnya tidak jalan,” ujarnya.

Menurutnya, pernah polisi menangkap seorang pencuri kayu berinisial RT, akan tetapi penegakan hukum tidak berjalan maksimal sehingga pelaku lolos dari jeratan hukum. “Saat ini pelaku masih melakukan aktivitasnya seperti biasa bahkan merambah ke pohon jati,” katanya. Kasus pencurian kayu sonokeling kini sudah ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan, Jabalnusra, dan juga sudah dilaporkan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat. (sumber; MI)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.