Pemprov NTT Segel Hotel Sasando

  • Whatsapp
Foto: Dok Lintasntt.com

Kupang–Pemprov NTT menyegel Hotel Sasando di Jalan Kartini, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu (19/6).

Penyegelan dilakukan Badan Pendapatan dan Aset NTT dengan cara menempelkan kertas di pintu yang bertuliskan ‘Gedung Ini Telah Diambil Alih Pemerintah Provinsi NTT’.

Gedung tersebut disegel karena manajemen hotel dianggap tidak memiliki etikat baik menanggapi permintaan revisi kontrak dari pemerintah.

Lokasi pembangunan Hotel Sasando seluas 1,8 hektare (ha) adalah milik pemerintah Provinsi NTT, disewakan kepada swasta untuk membangun hotel pada 1984.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Sony Libing mengatakan selama 30 tahun, pemerintah provinsi tidak pernah memperoleh keuntungan dari sewa aset tersebut.

Kemudian pada 2015, dibuat lagi kontrak namun di dalam kontrak tersebut menurut Sony, tidak dimuat tentang sanksi terhadap pihak pertama dan kedua. Selain itu disepakati pembayaran menggunakan sistem sistem Bangun Guna Serah (BGS), namun dalam perjalanan, pihak hotel malah membayar dengan sistem sewa.

“Dalam hitungan kami, kalau bayar dengan sistem BGS sebesar Rp600 juta per tahun, kalau pakai sewa Rp300 juta per tahun, ini aset negara, rugi dong, ujarnya.

Selanjutnya setelah terjadi pergantian gubernur dan wakil gubernur NTT pada 2018, pemerintah kemudian mengundang manajeman hotel untuk bersama-sama membahas kontrak tersebut pada November 2018.

“Proses ini berlangsung dari November 2018 dan tidak ada penyelesaian, lalu kami memberikan somasi tiga bulan. Di dalam somasi itu, kami berikan waktu duduk bersama tetapi mereka tidak datang, dan menurut kami Sasando tidak punya etikat baik menyelesaikannya,” kata Sony Libing kepada wartawan.

Menurut Sony pemerintah juga mengirim tiga kali surat peringatan kepada manajemen hotel sampai tindakan terakhir dilakukan penyegelan. “Aset kami ambil dan manajemen juga kami ambil,” tandasnya.

Adapun operasional hotel menurut Dia tetap berjalan seperti biasa. Setelah diambil alih, menurut Sony, pemerintah akan menurunkan tim untuk melakukan investarisasi aset hotel tersebut. “Kalau bayar dengan sitem BGR menguntungkan pihak pemerintah dan pengusaha juga tidak rugi,” tambahnya.

Direktur Hotel Sasando Kupang, Stanislaus mengatakan pihaknya memiliki etikat baik menyelesaikan persoalan tersebut. “Kami beritekat baik. Kami juga memberiakan tanggapan, tetapi dalam proses negosiasi, hanya belum ada kesepakatan,” kata Stanislaus. Menurut Dia, kasus ini sudah diserahkan ke kuasa hukum Hotel Sasando. (PO)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.