Pemprov Ambil Alih Pembebasan Lahan Kolhua

  • Whatsapp
lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan kolhua
lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan kolhua

Kupang—Lintasntt.com: Pemerintah Provinsi (pemprov) NTT telah mengambil alih proses pembebasan lahan pembangunan Bendungan Kolhua.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Kupang Yanuar Dalli di kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (29/9) mengatakan pengalihan pembebasan lahan dari awalnya tim 9 Pemkot Kupang ke Pemerintah Provinsi karena luas lahan yang akan dibebaskan cukup besar yakni seluas 118 hektare (ha).

“Dulunya kan tim 9 itu dari Kota Kupang dan Kabupaten Kupang namun karena kebutuhan pembangunan bendungan Kolhua seluas 118 hektar sehingga kewenangan penanganan pembebasan lahan itu dialihkan ke pihak Provinsi,” katanya.

Adapun tugas tugas Pemerintah Kota ialah melakukan identifikasi pemilik dan pengarap lahan.

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Christian Baitanu proses identifikasi pemilik dan penggarap lahan dilakukan dengan transparan dan penuh tanggungjawab. “Kalau sudah begini kan kita berharap proses pelaksanaan rencana pembangunan bendung Kolhua bisa cepat terlaksana,” katanya.

Sekertaris Komisi I DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli berharap proses identifikasi yang dilakukan nanti harus benar-benar transparan dan valid meliputi pemilik dan luas lahan serta pemilik dan penggarap.

“Kami tentunya mengharapkan kerja secara serius, optimal dan transparan melalui pendekatan persuasif dengan masyarakat secara baik agar tidak menimbulkan persoalan,” pintanya.

Sehingga katanya ketika Pemprov dalam melaksanakan tugas pembebasan tentunya merujuk pada data identifikasi dari pemerintah kota secara valid agar kelak ketika ada biaya ganti rugi tidak menimbulkan persoalan. (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.