Pemilik Teddy’s Bar Kupang Ajukan PK

  • Whatsapp
Teddy Tanonef/Foto: Gama
Teddy Tanonef/Foto: Gama

Kupang—Lintasntt.com: Masih ingat perkara perdata antara Henny Kiulubalu melawan Pemilik Teddy’s Bar Kupang, Teddy Tanonef?

Pada Senin 13 Oktober 2014, Teddy akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5312 K/PDT/2012 tanggal 12 Oktober 2013.,

Putusan MA itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang atas perkara gugatan Henny Kiulubalu melawan Teddy Tanonef. Henny minta Teddy segera mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah yang dibeli pada 1988 tersebut.

Ketika itu MA membatalkan putusan dalam perkara yang sebelumnya dimenangkan Teddy di PN dan PT karena ia tidak bisa menunjukkan bukti akta jual beli tanah seluas 184 meter persegi yang dibeli sejak 22 September 1988 yang di atasnya berdiri bangunan Teddy’s Bar.

Ia menduga akta jual beli tanah tersebut dicuri. Akan tetapi, begitu pengadilan akan mengeksekusi bangunan Teddy’s Bar, Teddy ‘menemukan’ salinan akta jual beli tanah dari notaris Heny Jumiali Tanoni, SH.

“Akta ini dijadikan dijadikan novum (bukti baru) untuk mengajukan PK,” kata Teddy Tanonef kepada wartawan di Kupang, Sabtu (11/10).

Heny memang mengeluarkan akta jual beli tanah ini pada 25 Maret 1995. Sedangkan akta jual-beli tanah milik Teddy yang hilang sejak perkara ini bergulir dan belum ditemukan sampai saat ini.

Lalu siapa Henny Kiulubalu? Ia adalah anak mendiang Thomas Fransis Kiulubalu yang menjual bidang tanah tersebut kepada Teddy pada 18 Juli 1988 seharga Rp50 juta. Henny juga pemilik Restoran Pantai Laut Kupang dan ‘999’ Resto & Bar’. “Ketika itu kami belum sempat membuat akta jual beli tanah hingga Thomas meninggal,” kata Dia.

Dengan demikian, ahli waris tanah tersebut kemudian jatuh ke tiga anak Thomas yakni Tonny Sing Kiulubalu, Henny Kiulubalu, dan Lisye Kiulubalu. Pada 25 Maret 1995, para ahli waris bersama Teddy Tanonef bertemu untuk membuat akta jual beli atas tanah yang sebelumnya dijual ayah mereka. Akan tetapi mereka tidak menyetujui kuitansi pembelian oleh ayah mereka, sehingga Teddy harus menyerahkan lagi uang pembelian tanah sebesar Rp50 juta.

Beres sampai di situ. Ahli waris bersama Teddy Tanonef dan dua saksi yakni Lefdi Matriester Pono dan Ingrid Adelaida Pah menandatangani Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan Notaris Heny Jumiali Tanoni, SH.

Persoalan baru muncul setelah Tony Sing Kiulubalu bersama istrinya Vonny Elim berpulang pada 2004, atau 23 tahun setelah bidang tanah ini

Bangunan Teddy;s Bar/Foto: Gama
Bangunan Teddy;s Bar/Foto: Gama

berpindah tangan menjadi hak milik Teddy Tanonef.

Henny Kiulubalu mengajukan gugatan karena menilai kuitansi pembelian tanah bersama ayah mereka, Thomas Fransis Kiulubalu palsu. Di tingkat MA, ia kalah dan dihukum membayar uang paksa Rp500 ribu dan setiap hari wajib membayar Rp50 ribu.

Tidak berhenti di situ saja. Teddy juga telah melaporkan Henny Kiulubalu ke Polda NTT terkait penipuan dan pemerasan. Pasalnya akta jual beli tanah sesuai salinan sertifikat, ternyata terdapat nama dan tanda tangan Henny sebagai pihak pertama atau pihak yang menjual bidang tanah ini.

Karena itu Teddy menilai, Henny Kiulubalu telah melakukan kejahatan yakni memberikan keterangan palsu di pengadilan termasuk di MA yang menyebut tidak ada akta jual beli tanah.

“Atas keterangan Henny, MA telah salah membuat keputusan menghukum saya (Teddy Tanonef) yang tidak bersalah harus kembalikan tanah dan membayar kerugian kepada Henny Kiulubalu dan Liesye Kiulubalu. Di sinilah terdapat unsur-unsur pemerasan,” kata Dia. Sementara itu Henny Kiulubalu belum berhasil dihubungi. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.