Pemerintah Blokir Telegram karena Muat Konten Radikal

  • Whatsapp
Telegram

Jakarta–Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) telah memblokir terhadap layanan chatting Telegram di Indonesia sejak Jumat (14/7/2017).

Dalam keterangan resminya, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa alasan pemblokiran adalah adanya konten bermuatan radikalisme dan terorisme yang beredar melalui Telegram.

“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tutur Semuel.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemblokiran dilakukan pada 11 domain name system (DNS) Telegram, yakni: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Efek pemblokiran ini, layanan chat Telegram di web tidak dapat diakses oleh pengguna. Pemblokiran tersebut sudah efektif diterapkan oleh XL Axiata, Telkom, Telkomsel, dan FirstMedia. Sementara itu layanan chat melalui aplikasi mobile Telegram masih bisa diakses.

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucap Semuel. (sumber: kompas.com)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.