Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Timor Dikorupsi, Kerugian Rp1,5 Miliar

  • Whatsapp
Foto: Gamaliel
Foto: Gamaliel

Kupang—Lintasntt.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan pada 2012 yang merugikan negara Rp1,5 miliar.

Dua tersangka ialah Direktris CV Arista Jaya Mandiri Martina Sonbay dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengelola Batas Daerah (BPBD) Timor Tengah Utara Yosep Marsel Boli.

Arista Jaya Mandiri adalah kontraktor proyek pembangunan jalan di perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara dan Distrik Oekusi, Timor Leste. Proyek jalan ini dibangun di wilayah Inbate, Buk, dan Napan.

“Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemberkasan atas kasus dugaan korupsi ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Kefamenanu Frangky Radja kepada wartawan, Senin (29/9).

Ia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada volume pekerjaan. “Mereka (kontraktor dan PPK) diduga merubah volume pekerjaan. Mereka bermain divolume pekerjaan, ” kata Dia. Setelah pemberkasan rampung, menurut Dia, berkas tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidang. (gba/sumber: mediaindonesia)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.