Pegawai OJK Potong Gaji dan THR 9 Bulan Bantu Penanganan Covid-19

  • Whatsapp
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta–Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menginisiasi program OJK peduli covid-19.

Program ini membuat para pegawai sepakat dan bersedia untuk menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Read More

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa program pemotongan gaji ini diikuti oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf kebawah).

“Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia (PMI) dan Gugus Tugas Nasional BNPB yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi covid -19,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (16/4).

Lebih lanjut, Anto menambahkan selain program OJK Peduli covid-19 tersebut, OJK juga telah mengumpulkan donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020 yang telah mencapai Rp740.515.711.

“Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Anto.

Meskipun sebagia besar pegawai OJK saat ini bekerja dari rumah untuk mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran virus korona, mereka tetap berkomitmen dan bekerja keras untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta fundamental sektor riil melalui berbagai kebijakan strategis OJK yang bersifat countercyclical dan antisipatif terhadap potensi risiko ke depan. (sumber: mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.