Pegawai Bank NTT Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Bansos

  • Whatsapp
ILUSTRASI KORUPSI/SUMBER HARIAN JOGJA.COM
ILUSTRASI KORUPSI/SUMBER HARIAN JOGJA.COM

KUPANG—LINTASNTT.COM: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur telah menerima berkas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Ngada Tahun Anggaran 2009/2010.

Panmud Tipikor Kupang, Andreas Benu membenarkan pelimpahan berkas kasus tersebut, Jumat (22/11). Kasus ini melibatkan dua tersangka yakni SS, pegawai Bank NTT Cabang Bajawa, dan YFR, bendahara pengeluaran pada pos bantuan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Ngada. Saat ini dua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp4 miliar.

Dana bansos diduga diselewengkan saat pengembalian dana tersebut dari rekening giro bansos ke kas daerah di Bank NTT Cabang Bajawa. Dalam proses pengembalian dana tersebut, pihak yang terlibat yakni SS dan YFR.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Bajawa memeriksa sejumlah saksi antara lain Kepala Dinas PPKAD Wihelmus Petrus Bate, Bendahara Umum Daerah Yohanes Posko; Pengguna Kas Umum Daerah Dominikus Delo, dan Kepala Verifikasi Nikolaus Doe.

Kemudian dari Bank NTT Pimpinan Bank NTT Cabang Bajawa Fransiskus Tuga, Manajer Operasional Frederikus; dan sejumlah teller yang bertugas saat pengembalian dana tersebut. Sebelum dipindahkan penahanannya ke Kupang, dua tersangka ditahan di sel Bajawa sejak 8 November lalu. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.