Kupang–Pasangan calon (Paslon) wali kota Kupang dilarang memasang sendiri iklan kampanyenya di media massa.
Jika aturan ini dilanggar, mereka akan menghadapi sanksi dicoret dari peserta pilkada. Sanksi juga diberlakukan kepada media yang memasang atau menayangkan iklan pasangan calon wali kota.
Pasangan calon juga beruntung karena ongkos penayangan iklan di media, dibayar oleh KPU.
“Materi iklan kampanye pasangan calon wali kota wajib diserahkan oleh kepada KPU untuk ditayangkan di media. Pasangan calon dilarang memasang sendiri iklannya,” kata Komisioner KPU Kota Kupang Daniel Ratu, Senin (30/1).
Daniel mengatakan KPU tidak main-main dengan aturan tersebut. Jika aturan itu dilanggar, pasangan calon dan media siap-siap menerima sanksi.
Sementara itu sampai Senin, pasangan calon belum memanfaatkan kampanye di media. Padahal jadwal kampanye media sudah dimulai sejak 29 Januari 2017.
Aturan KPU ini bertujuan membatasi pasangan calon membeli seluruh space iklan di media massa, seperti yang dilakukan pada pilkada sebelumnya, yang mengakibatkan paslon lain tidak mendapat tempat di media massa untuk memasang iklannya.
Karena itu, KPU kemudian mengeluarkan aturan untuk membatasi pemasangan iklan di media massa, cetak, online, radio, dan televisi.
Daniel mengatakan pihaknya mengamati media massa di Kota Kupang, jika ada media yang nekat memasang iklan yang bertentangan dengan aturan KPU, siap-siap menerima sanksi.
Karena itu, Daniel minta pasangan calon segera mengirim desain iklan mereka ke KPU untuk selanjutnya ditayangkan di media yang ditunjuk oleh KPU. (gma)