Kupang—Ketua KPU NTT Maryanti Adoe mengatakan parpol tidak mengajukan berkas perbaikan untuk 13 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat (BMS).
“Parpol juga tidak mengajukan bakal calon pengganti terhadap 13 orang tersebut,” kata Maryanti di Kupang, Jumat (3/8).
Dengan demikian, jumlah bacaleg DPRD NTT untuk pemilu 2019 yang saat pendaftaran berjumlah 957 orang, berkurang 13 orang menjadi 944 orang.
Bacaleg tersebut berasal dari Partai Gerindra 1 orang, Partai Garuda 1 orang, Partai Berkarya 6 orang, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5 orang
Maryanti mengatakan bacaleg yang belum memenuhi syarat sesuai aturan KPU tersebut, tidak bisa dikatakan gugur sebagai bacaleg. Alasannya KPU tidak menyebutkan berkas mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dikatakan gugur kalau KPU menyatakan (13 bacaleg) tidak memenuhi syarat,” ujarnya. (gma)