Pajak Kos di Kota Kupang akan Turun jadi 10%

  • Whatsapp
Kos-kosan

Kupang–Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang Jefri Pelt mengatakan pajak penyewaan hunian kos akan diturunkan dari saat ini 35% menjadi 10%.

Penurunan pajak setelah dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah Kota Kupang. Perda tersebut digantikan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016.

Penurunan pajak yang sama juga akan diberlakukan terhadap diskotik, tempat karaoke, konser musik, permainan ketangkasan, bar dan pitrad dari 50% menjadi 35%. “Selama ini penetapan pajak berdasarkan angka maksimal,” ujarnya.

Dengan penurunan pajak tersebut, ia berharap para wajib pajak jujur dalam melaporkan omzet mereka. Begitu pula pajak tontonan seperti bioskop, diturunkan dari 35% menjadi 10%.

Akan tetapi restoran yang beromzet lebih dari Rp10 juta, tidak akan mengalami penurunan pajak, yakni tetap 10%, kecuali restoran yang memiliki omzet di bawah Rp10 juta, dibebankan pajak sebesar 7% atau turun sebesar 3%.

Jefri mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Wali Kota terkait aturan baru tersebut untuk disosialisasikan kepada warga sebelum diberlakukan. (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.