Pagi Ini KPU NTT Bawa Alat Bukti ke MK

  • Whatsapp
Gedung MK/Foto: Lintasntt.com

Kupang–KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) membawa alat bukti berupa dokumen ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu 2019 yang diajukan pasangan calon presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Komisioner KPU NTT Yosafat Koli di Kupang, Selasa (11/6) mengatakan alat bukti tersebut akan diserahkan ke MK pada Rabu (12/6). “Kami siap. Seberapa rumit dalilnya kami akan siap hadapi,” kata Yosafat.

Yosafat mengatakan KPU NTT menyiapkan bukti-bukti karena gugatan yang disampaikan pasangan calon presiden 02 ke MK terkait perselisihan hasil pemilu, termasuk hasil pemilu di NTT.

Gerindra menyampaikan permohonan gugatan karena saat perhitungan suara di tempat pemunggutan suara (TPS) terjadi penghilangan suara Gerindra yakni di Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, serta penggelembungan suara yang diakukan sejumlah partai politik di kabupaten tersebut.

Gerindra juga menyampaikan bukti-bukti dugaan penambahan dan pengurangan suara DPR RI di sejumlah kabupaten dan kota yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara, Belu, Rote Ndao, Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, Malaka, Sabu Raijua, Sumba Barat, dan Sumba Tengah. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.