Ombudsman NTT Terima 38 Laporan Pungli

  • Whatsapp
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton/Foto: Ellya Djawas

Kupang–Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima 38 laporan pungli selama Januari-Oktober 2016.

Jumlah itu meningkat jika dibandingkan laporan pungli selama 2015 sebanyak 33 kasus. Sedangkan laporan pungli pada 2014 berjumlah 24 kasus, dan pada 2013 sebanyak 28 kasus.

Read More

“Kita belum pisahkan per kabupaten dan kota. Kasus yang tercatat merupakan laporan yang masuk ke Ombudsman, nanti sistem yang akan memilahnya apakah pungli atau suap. “Ada juga laporan yang masuk kategori suap,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton Rabu (19/10)

Dia mencontohkan di Syahbandar Kupang kapal yang tidak laik berlayar, tetapi diberi surat izin berlayar. Ada juga kapal kayu yang muat mobil. Padahal melanggar aturan.

Begitu pula alat yang dimuat di Feri, dikenakanan biaya bagasi. ” Di kapal ada punggutan, di pelabuhan juga ada punggutan. Kami lembaga publik sehingga tidak akan menutup informasi,” ujarnya.

Akan tetapi sampai saat ini, menurut Darius kini belum ada laporan yang diproses sampai ke ranah hukum. Proses hukum dilakukan terhadap pungli hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Sesuai aturan, jika ada temuan (pungli), disampaikan kepada pimpinan instansi untuk ditindaklanjuti. Jika dalam klarifikasi ada pungli, diminta untuk dikembalikan. Instansi yang paling banyak dilaporkan melakukan pungli ialah kepolisian. Meski begitu, kepolisian juga yang paling cepat merespon temuan atau laporan tersebut.

“Kepolisian kerjasamanya paling bagus. Ketika ada laporan, maka ketika dikomunikasikan dengan pimpinan langsung direspons untuk dihentikan. Lebih pada pencegahan tidak terjadinya pungli sehingga tidak ada yang terkena OTT.

Karena itu, didorong pula agar sistem pelayanan diperbaiki.  Masyarakat sekarang pun belum banyak yang berani melapor,” ujarnya. (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.