OJK Berikan Perlakuan Khusus untuk 39.341 Debitur di Lombok

  • Whatsapp
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah, dan atau pemberian kredit pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten dan Kota di Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa, serta Kabupaten Sumbawa Barat.

Gempa Lombok, OJK Siapkan Kebijakan Khusus Melansir keterangan resmi OJK, Kamis (23/8/2018), berdasarkan kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan pada tanggal 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara dan data yang dikumpulkan sampai dengan 21 Agustus 2018, terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak dengan nilai kredit sebesar Rp1,52 triliun pada 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat.

Perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan syariah Bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Penilaian Kualitas Kredit

a) Penetapan Kualitas Kredit dengan plafon maksimal Rp.5 Miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Sementara itu bagi Kredit dengan plafon di atas Rp.5 Miliar, penetapan Kualitas Kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

b) Penetapan Kualitas Kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

Libur Idul Adha, Prajurit TNI Tetap Bekerja Bantu Korban Gempa Lombok

2. Kualitas Kredit yang direstrukturisasi

a) Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner.

b) Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

3. Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak

a) Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.

b) Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya. (siaran pers)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.