NTT Berhak Atas Blok Migas Masela

  • Whatsapp
Peta Blok Migas Masela terletak di Cekungan Celah Timor/sumber: Indoplaces.com

Kupang–Pemerhati Masalah Laut Timor Ferdi Tanoni menegaskan Provinsi Nusa Tenggara Timur harus mendapat hak partisipasi (Participating Interest/PI) terkait pengelolaan Blok Migas Masela.

Alasannya lokasi blok migas tersebut terletak di cekungan Celah Timor, bukan di Laut Arafura seperti disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said.

“Jangan sembarang omong, lihat dulu petanya. Blok Masela itu ada di cekungan celah Timor sehingga menjadi milik bersama Provinsi Maluku dan Nusa Tenggara Timur,” kata Ferdi kepada wartawan di Kupang, Selasa (1/3).

Dengan demikian, lokasi blok migas itu bukan terletak di wilayah perairan Maluku sehingga bukan menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Maluku.

Sesuai pasal 18 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 mil yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas. Di luar jarak tersebut kewenangan mengelola sumber daya laut dilakukan pemerintah pusat.

Ia mengatakan, Menteri ESDM harus jujur menyampaikan kepada Presiden dan publik bahwa lokasi blok Masela ada di cekungan Celah Timor.

Karena itu menurut Dia, hak partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10 persen terkait kegiatan pengelolaan gas lapanganĀ abadiĀ blok tidak bisa diberikan utuh kepada Maluku. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.