Nelayan Rote Timur Ditangkap Karena Beli BBM Bersubsidi

  • Whatsapp
Ilustrasi: Direktur Polisi Perairan Polda NTT Kombes Budi Santoso (kanan) dan Kabid Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast (kiri) saat Jumpa Pers beberapa waktu lalu. Foto: Gamaliel

Kupang—FK, 37 tahun, nelayan asal Londalusi, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao ditangkap polisi karena membeli ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen.

FK ditangkap sejak 13 Januari 2017 saat mengangkut BBM sebanyak 1.495 liter dari Kupang tujuan Rote Timur.

Read More

Ribuan liter BBM dikemas dalam jeriken berbagai ukuran, terdiri 1.015 liter bensin, 420 liter solar, dan 60 liter minyak tanah.

“FK diduga melanggar pasal 55 dan pasal 53 huruf D Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” kata Direktur Polisi Perairan Polda NTT Kombes Budi Santoso dalam jumpa pers di Kupang, Rabu (8/3).

Jumpa pers dihadiri Kabid Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast.

Menurutnya ribuan liter BBM itu dibeli dari salah satu SPBU di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang untuk dijual kembali di Papela, Rote Timur. “BBM itu dijual untuk kepentingan dan keuntungan pribadi,” kata Kombes Budi Santoso. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.