MK Putuskan EP Tahun-Johny Konay Menang Pilkada TTS

  • Whatsapp
Ilustrasi Sengketa Pilkada

Kupang–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasangan calon bupati EP Tahun-Johny Army Konay sebagai pemenang Pilkada Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur, Rabu (5/12).

Keputusan MK itu sekaligus mengakhiri gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada setempat yang dilayangkan pasangan Obed Naitboho-Alexander Kase sejak Agustus 2018.

Sesuai putusan MK, Tahun-Konay menang pilkada dengan mengumpulkan 69.721 suara, unggul dari pasangan Naitboho-Kase yang mengumpulkan 69.179 suara, atau selisih 542 suara.

Sedangkan dua pasangan lainnya yakni Ampere Seke Selen-Yaan Mazrich Jermias Tanaem mengumplkan 31.908 suara dan pasangan Johanis Lakapu-Yefta Ambrosius Lodowijk Mella mengumpulkan 35.513 suara.

Anggota KPU NTT Yosafat Koli mengatakan mengatakan putusan MK tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU. “KPU akan menggelar pleno untuk menetapkan pasangan calon bupati terpilih,” kata Yosafat kepada wartawan di Kupang, Rabu (5/12).

Adapun gugatan yang dilayangkan pasangan Naitboho-Kase terkait indikasi kecurangan yang diduga dilakukan penyelenggara pilkada. Ketika itu, MK memutuskan dilakukan hitung ulang suara di 921 tempat pemunggutan suara (TPS). Namun hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati tidak berubah.

Selanjutnya pada sidang lanjutan 26 September 2018, MK memutuskan dilakukan coblos ulang di 30 TPS.

Hasil coblos ulang tersebut yakni pasangan Ampere Seke Selen-Yaan Mazrich Jermias Tanaem mengumpulkan 59 suara, pasangan Obed Naitboho-Alexander Kase mengumpulkan 2.998 suara.

Selanjutnya pasangan EP Tahun-Johny Army Konay mengumpulkan 3.470 suara, dan pasangan Johanis Lakapu-Yefta Ambrosius Lodowijk Mella mengumpulkan 59 suara. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.