Merasa Difitnah, Jonas Salean Laporkan Pemilik Akun Facebook

  • Whatsapp
Ilustrasi

Kupang–Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean melaporkan salah satu pemilik akun facebook ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Terlapor diduga menulis status yang menyerang pribadi Jonas Salean dengan kata-kata kasar.

Laporan diterima Piket Pawaas, Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrimsus) Polda NTT Iptu Bobby J Mooynafi, SH, MH pada Selasa (12/9/2017).

Dalam surat tersebut disebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana informasi elektronik dan dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik seperti diatur dalam pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.