Menarik Paksa Mobil Nasabah, Sinar Mas Multifinance Kupang Diadukan ke OJK

  • Whatsapp
Ilustrasi

Kupang–PT Sinar Mas Multifinance Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena menarik paksa mobil nasabah tanpa surat peringatan sebelumnya.

Laporan disampaikan dua nasabah bernama Novi Selvina Koroh dan Jonas Neken, sedangkan mobil Toyota Avanza yang ditarik merupakan barang jaminan kredit di bank tersebut.

Kepada wartawan di Kupang, Rabu (8/1/2020), Jonas Neken mengatakan penarikan mobil terjadi 10 Oktober 2019. Alasannya Dia terlambat membayar angsuran sebesar Rp1.742.000. Keduanya meminjam uang sebesar Rp40 juta di Sinar Mas Multifinance dengan waktu pelunasan selama 36 bulan.

Angsuran pertama dilakukan 28 Agustus 2018 saat dana pinjaman cair. Namun, angsuran kedua 28 September 2018 molor karena kendaraan mengalami kecelakaan. Pembayaran angsuran kedua baru dilakukan pada 17 Oktober 2018. “Setelah itu sampai dengan 30 September 2019 pembayaran dilakukan seperti biasa tanpa ada kendala,” ujarnya. Sampai 30 September 2019, keduanya sudah melunasi angsuran selama 13 bulan.

Selanjutnya pada 10 Oktober 2019, saat Jonas berada di Bali dalam rangka pelatihan sopir teladan, mobilnya ditarik. “Saya kaget dan heran padahal saya tidak pernah menunggak pembayaran lagi,” tambah Dia.

Selanjutnya Jonas datang ke kantor tersebut di Kelurahan Oeba Kota Kupang. Namun, di sana, ia tidak berhasil membawa pulang mobilnya. Saat kembali lagi ke bank, seorang pegawai bank bernama Andy, lanjut Jonas, memintanya melunasi seluruh sisa angsuran sebesar Rp40.066.000 ditambah ongkos penarikan kendaraan menjadi Rp45 juta.

Satu pekan kemudian, Jonas kembali ke bank membawa uang Rp45 juta. “Saat saya tiba di bank, saya diberitahu bahwa mobil ada di bengkel,” katanya. Jonas juga diminta menanggung ongkos perbaikan mobil sebesar Rp20 juta sehingga total uang yang harus ia siapkan menjadi Rp65 juta.

Namun, saat mereka datang lagi membawa uang Rp65 juta, petugas mengatakan kepadanya mobil tersebut sudah dilelang. “Kami ikuti semua kemauan pihak bank, seperti yang diarahkan oleh orang bernama Andy. Namun saat sudah ada dana untuk kembali mengambil kendaraan itu, justru pihak bank mengatakan bahwa mobil itu sudah dilelang dan surat bukti lelangnya ada di kantor Pusat Sinar Mas Multifinance di Jakarta,” ujarnya lagi.

Menanggapi adanya laporan dugaan penipuan tersebut, manajemen PT Sinar Mas Multifinance membuat klarifikasi melalui surat resmi yang dikirim ke pimpinan OJK Perwakilan NTT. Surat klarifikasi ditandatangani Branch Manager PT Sinar Mas Multifinance Cabang Kupang Riccie J.A Zikoe.

Mereka mengklaim sebelum dilakukan penarikan mobil sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali yakni pada tanggal 11 Oktober 2019 dan 16 Oktober 2019. Namun, dua surat itu ternyata dibuat belakangan setelah mobil ditarik pada 10 Oktober 2019.

“Surat peringatan pertama kami kirimkan ke yang bersangkutan pada 11 Oktober 2019. Surat peringatan kedua pada 16 Oktober 2019, namun karena tak ada itikad baik dari yang bersangkutan maka kami tarik kendaraan itu pada tanggal 10 Oktober 2019,” kata Riccie sesuai dengan surat klarifikasi yang dikirim ke OJK. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.