Maxwel Halundaka Cs Dituntut 3,6 Tahun Penjara

  • Whatsapp

 

FOTO: LIKURAI.COM
FOTO: LIKURAI.COM

KUPANG—LINTASNTT.COM: Empat tersangka kasus korupsi pembangunan ruangan SMK Pelayaran Kupang, Nusa Tenggara Timur masing-masing dituntut 3,6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Tedjo Sunarno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat, Rabu (30/10).

Di antaranya Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kota Kupang Maxwel Halundaka. Tiga tersangka lainnya Kepala Sekolah SMK Pelayaran Veronika Moy, Ketua Komite SMK Pelayaran Kupang Paskalis Laki, dan Kepala Bidang SMK Dinas PPO Kota Kupang Alan Modjo.

Menurut jaksa, para tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni mengalihkan dana pembangunan ruangan SMK Pelayaran Kupang Tahun Anggaran 2011 ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 7 Kupang yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp150 juta.

Selain dituntut hukuman penjara, para tersangka juga wajib membayar denda dan uang pengganti. Semua tersangka didenda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, sedangkan Veronika ditambah hukuman membayar uang pengganti Rp150 juta subsider 1,9 bulan penjara.

Para terdakswa dituduh melanggar pasal 3 dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.