Masyarakat Dihimbau Hindari Investasi Bodong Berkedok Perkebunan dan Penanaman Pohon

  • Whatsapp
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing. Copyright: Gatra.com

Jakarta–Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menghimbau masyarakat berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal berkedok perkebunan atau penanaman pohon dan sejenisnya.

Imbauan ini menyusul adanya investasi bodong yang dilakukan oleh ‘Kampoeng Kurma’. Satgas Waspada Investasi juga menyatakan bahwa ‘Kampoeng Kurma’ tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.

“Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampoeng Kurma yang telah diumumkan pada 28 April 2019, karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian RI,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/11/2019).

Tongam menjelaskan sebelum diumumkan pada 28 April, pengurus Kampung Kurma telah diundang dalam rapat Satgas Waspada Investasi, namun Kampung Kurma tidak hadir.

Dalam rapat tersebut, diperoleh konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, bahwa Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan

Diketahui, Kampoeng Kurma melakukan skema perdagangan dengan cara cash and carry atau harga barang dibayar terlebih dahulu, bukan investasi. Satgas juga sudah mengajukan pemblokiran situs Kampung Kurma ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta sudah melaporkan ke Bareskrim Polri.

Kampoeng Kurma modusnya menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400-500 meter persegi ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun.

Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4–10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut.

Sebelum melakukan investasi masyarakat diminta memahami tiga hal yakni memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Selanjutnya memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar., dan memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (siaran pers OJK)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.