Mantan Bupati Alor Ditahan di Kupang

  • Whatsapp
Mantan bupati Alor periode 2009-2014 Simeon Thobias Pally
Mantan bupati Alor periode 2009-2014 Simeon Thobias Pally

Kupang—Lintasntt.com: Mantan bupati Alor periode 2009-2014 Simeon Thobias Pally ditahan di sel Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur karena diduga terlibat korupsi dana hibah kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Alor sebesar Rp1,6 miliar pada Selasa (21/4) sekitar pukul 17.00 Wita.

Dana sebesar itu dianggarkan dalam APBD Alor tahun 2012 dan 2013. Kasus ini diduga merugikan negara Rp360 juta.

Sebelum ditahan, Simeon diperiksa di ruangan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur selama 6 jam mulai pukul 09.00-15.00 Wita.

Kabid Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Agus Santoso mengatakan penyidik kemudian memutuskan menahan Simon karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Menurutnya, Simeon dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simeon ditetapkan sebagai tersangka karena perannya memberikan dana hibah kepada ULP Kabupaten Alor yang tidak dianggarkan dalam APBD Alor tahun anggaran  Setelah Simoen diputuskan ditahan, polisi juga menetapkan Kepala ULP Alor Abdul Djalal serta Sekretaris ULP Alor Melkzon Beri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kuasa Hukum Simeon Pally, Abdul Wahab mengatakan kliennya kooperatif dan berharap kasus ini segera mendapatkan kepastikan hukum. Rencananya akan diajukan penangguhana penahanan.  (gamaliel/sumber: mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.