Majikan Adelina Sau Terancam Hukuman Mati

  • Whatsapp
Puluhan Orang Jemput Jenasah Adelina Sau/Foto: Lintasntt.com

Kupang–Tiga pelaku penyiksaan terhadap Adelina Sau terancam hukuman mati.

Sesuai rilis Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri yang diterima lintasntt.com menyebtukan tiga majikan Adelina yang sudah ditahan itu terdiri dari dua pria dan satu wanita.

Read More

Dua pria tersebut bersaudara, sedangkan wanita yang ditahan ialah majikan Adelina. Mereka juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Tersangka akan didakwa dengan pasal 302 Hukuman Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” Tody Baskoro dari Kementerian Luar Negeri.

Selain memulangkan jenazah almarhumah, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Rl Penang telah berhasil mengupayakan pemenuhan hak-hak Adelina oleh majikan.

Baskoro mengatakan Kementerian Luar Negeri akan terus memantau proses hukum tersangka dan memastikan yang  bersangkutan mendapat ganjaran sesuai aturan hukum pidana Malaysia.

Perkembangan proses hukum tersangka  juga akan disampaikan kepada keluarga oleh Kementerian
Luar Negeri. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.