Mahasiswa yang Ancam Pasang Bom di Transmart Terancam 6 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Foto: Mutia

Kupang–MYM, 23, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang yang mengancam akan meletakan bom di pusat pembelanjaan Transmart Kupang, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam jumpa pers di Polda NTT, Selasa (6/3), MYM diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah dirubah di dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut dikenai hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Jumpa pers dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) AKBP Yandri Irsan, didampingi Kasubdit II Kompol Nanang, dan Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Antonia Pah.

Polisi menangkap MYM di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Senin sore lantaran menulis status akan memasang bom di Transmart Kupang.

Menurut AKB Yandri, status yang ditulis MYM tersebut menggunakan akun bernama Lymor Beitenis Lahoan (Lymor AG). Isi tulisan itu yang berbunyi “Sekarang semua status mengarah pada Transmart kamu tunggu besok b pi pasang bom di Transmart dulu ew”.

Polisi juga menyita satu handphone samsung, satu sim card, dan dua lembar hasil cetak halaman facebook atas nama Lymor Beitenis Lahoan (Lymor AG).

Sesuai hasil pemeriksaan, menurut AKBP Yandri, motif MYM menulis status karena iri ketika membaca banyak status facebook teman-temannya yang menuliskan sedang berada di transmart Kupang.

“Tetapi kami akan tetap mendalami kemungkinan motif lain yang dimiliki oleh tersangka, meski yang bersangkutan mengatakan bahwa motif tindakannya hanya sebatas iseng belaka,” katanya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.