LKPD Kabupaten Kupang Disclaimer Lagi

  • Whatsapp

KUPANG—LINTASNTT.COM: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Timur kembali memberi ‘hadiah’ disclaimer atau tidak berpendapat terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2012.

Tahun-tahun sebelumnya BPK juga memberikan disclaimer terhadap LKPD Kabupaten Kupang yang ketika itu dipimpin pasangan Drs Ayub Titu Eki, MS,Ph.D dan Viktor Y. Tiran S.Sos,M.Si. Penilaian disclaimer itu tertuang dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan NTT yang diperoleh wartawan, Rabu (18/9).

Penilaian disclaimer ini adalah untuk keempat kalinya selama masa kepemimpinan Ayup-Viktor sejak 2009 dan akan berakhir Maret 2014. “Opini atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kupang tahun anggaran 2012 adalah tidak memberikan pendapat,” demikian tertulis dalam siaran pers tersebut.

Ada tujuh alasan yang membuat BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan sehingga ruang lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk memungkinkan menyatakan pendapat atas Laporan Keuangan TA 2012 tersebut.

Pertama, pemerintah Kabupaten Kupang belum menetapkan Kebijakan Akuntansi dan Prosedur Akuntansi sebagai panduan pencatatan dan pelaporan pengelolaan keuangan daerah.

Kedua, penyajian saldo kas tidak sesuai dengan definisi kas menurut standar akuntansi pemerintahan yang menyatakan kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.

Ketiga, pengelolaan persediaan Kabupaten Kupang belum didukung dengan kebijakan akuntansi persediaan dan pelaporan.

Keempat, penyajian investasi non permanen dana bergulir belum berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan, dan klasifikasi akun dana pemberdayaan belum dapat dipisahkan dengan akun piutang jangka panjang.

Kelima, investasi permanen belum berdasarkan laporan keuangan PD Kelautan, PD Agrobisnis, dan PD PP Kantong Semen yang telah diaudit dan diragukan kelangsungan usahanya.

Keenam, aset tetap sebesar Rp 1.187.505.375.179,75. Saldo tersebut belum didukung dengan bukti memorial atas mutasi koreksi kurang sebesar Rp 25.242.384.835,08, selain itu terdapat enam bidang tanah berada di Kabupaten Sabu Raijua, enam bidang tanah dan bangunan milik sekolah swasta dicatat dalam daftar asset tetap Kabupaten Kupang.

Ketujuh, pendapatan retribusi daerah belum termasuk pendapatan retribusi pada unit swadana. Pendapatan pada unit swadana tersebut tidak didukung dengan bukti dasar kwitansi dari penyewa, BPK tidak dapat menerapkan prosedur alternative untuk meyakini nilai pendapatan yang diterima bendahara penerimaan dari penyewa. (ERS)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.