Lion, Batik dan Wings Dapat Izin Khusus Terbang Mulai 3 Mei, Ini Syaratnya

  • Whatsapp
Ilustrasi Pesawat Lion Air. Foto: Lintasntt.com

Jakarta–Tiga maskapai yang tergabung dalam Lion Air Grup yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air akan kembali beroperasi rute domestik dengan penjadwalan mulai 3 Mei 2020. Ini Syaratnya

“Oerasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk melayani pebisnis, bukan dalam rangka ‘mudik’, untuk operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro lewat siaran pers kepada lintasntt.com, Selasa (28/4).

Read More

Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).

Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah), maka bagi “pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian”, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan, sebagai berikut:

1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),
2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group,
3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.
4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar,
5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.