Langgar Imigasi, Mahasiswa Timor Leste akan Dideportasi

  • Whatsapp
Kepala Kantor Imigrasi Atambua/Kiemas Abdul Halim/Foto: lintasntt.com

Atambua-Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu menyerahkan dua mahasiswa ke Konsulat Timor Leste di Atambua sejak Kamis (16/4).

Dua mahasiswa itu ialah Romario Gabriel Fransisco Sila dan Nildo Florentino Da Costa Martins.

Romario diketahui melanggar kebijakan keimigrasian Indonesia yakni kelebihan izin tinggal, sedangkan Florentina tidak melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imgirasi Atambua Kiemas Abdul Halim mengatakan, Romario akan diderportasi setelah kebijakan Lockdown Timor Leste dicabut.

Sebelumnya dua mahasiswa itu menjalani karantina di Rusunawa BTN, Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU. Keduanya diserahkan ke Kantor Imgrasi Atambua pada 15 April 2020. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.