KPU NTT Libatkan Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu

  • Whatsapp
wartawan memperagakan teknik memandu penyandang disabilitas di sela-sela pelatihan Peran Panduan Media dalam Pemberitaan Pemilu Akses di Kupang, Sabtu (6/5). Akses penyandang disabilitas di pemilu dinilai masih terbatas/Foto: Gamaliel

Kupang–Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Maryanti Adoe mengatakan pihaknya melibatkan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Di antaranya penyandang disabilitas pernah diangkat menjadi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemiliu (KKPS) Kelurahan Oesapa Selatan, Kota Kupang pada pemilu 2014.

Read More

“Ketua KPPSnya tuna daksa tetapi pemunggutan dan perhitungan suara di kelurahan berlangsung lancar,” kata Maryanti saat menyampaikan materi di acara di Acara Pelatihan Penduan Media untuk Pemberitaan Pemilu Akses di Kupang, Sabtu (6/5).

Sejak itu, KPU NTT membentuk Komunitas Peduli Pemilu dan di setiap sosialisasi pemilu, menggandeng penyandang disabilitas. Untuk pemilu 2014, Maryanti bertekat semua tempat pemunggutan suara (TPS) yang terdapat pemilih disabilitas, KPU akan mendesain TPS sehingga mudah diakes oleh penyandang disabilitas.

Ia berharap penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih, dapat menyalurkan suaranya dengan mudah.

Sesuai aturan TPS yang bisa diakses penyandang disabiitas, lebar pintu TPS tidak boleh kurang dari 90 sentimeter (cm). TPS juga tidak boleh dibangun di area yang berumput tebal, berpasir, dan tidak bertangga karena akan menyulitkan penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.

Maryanti mengatakan akses penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak suaranya di pemilu masih terbatas, seperti dari 256 pemilih penyandang disabilitas di Kabupaten Sabu Raijua, hanya 172 orang yang datang ke TPS. Di Kota Kupang, dari 183 pemilih penyandang disabilitas, 172 orang menyalurkan hak pilihnya.

Adapun di Kabupaten Manggarai hanya 114 penyandang disabilitas yang menyalurkan hak suaranya dari 405 pemilih penyandang disabilitas di daerah itu.”KPU di kabupaten dan kota sudah memperhatikan penyandang disabilitas, hanya mungkin dalam tataran pelaksanaannya belum optimal,” kata Dia.

Dia mengatakan pelibatan media dalam dalam kegiatan ini bertujuan mengadvokasi hak-hak politik penyandang disabilitas dalam pemiliu.

Kegiatan ini digelar AGENDA yang terdiri dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), dan International Foundation for Electoral Systems ((IFES).

Program Officer AGENDA-JPPR Muhammad Zaid mengatakan hak-hak politik penyandang disabilitas di Indonesia masih termarjimalkan. Begitu pula implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga belum terlaksana.

“Kita harapkan proses pilkada juga ramah terhadap disabilitas sehingga partisipasi mereka dalam pemilu meningkat,” ujarnya. (gma/mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.