KPU Kota Kupang Menang di DKPP

  • Whatsapp
Ilustrasi Pemeriksaan Berkas Calon Wali Kota di KPU Kota Kupang

Kupang–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan KPU Kota Kupang tidak bersalah terkait Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon wali Kota Kupang bernomor 44/Kpts/KPU Kota.018.434078/2016.

Dalam sidang putusan sengketa pilkada di DKPP, Rabu (25/1/2017), DKPP juga merehabilitasi nama baik lima anggota KPU Kota Kupang atas gugatan Ketua DPD Partai Demokrat NTT Jefirston Riwu Kore.

Read More

Jefirston yang juga calon wali kota Kupang mempersoalkan calon petahana Jonas Salean ditetapkan sebagai calon wali kota Kupang 2017. Sidang sengketa pilkada ini dipimpin Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie.

“Nama KPU Kota Kupang dipulihkan dari semua tuduhan,” tegas Anggota KPU Kota Kupang Frederik Lodowyk kepada wartawan.

Menurutnya, dengan putusan DKPP tersebut, menegaskan bahwa penetapan pasangan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus sebagai calon wali kota sesuai aturan hukum yang berlaku. KPU tidak melanggar Kodek Etik Penyelenggara Pemilu.

Saat ini KPU Kota Kupang melanjutkan tugas-tugas untuk persiapan pemunggutan suara pilkada yang dijadwalkan 15 Februari 2017.

“Kita sedang melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara, dan pelantikan Ketua Kelompok Panitia Pemunggutan Suara (KPPS) oleh Panitia Pemunggutan Suara (PPS) yang dilanjutkan dengan bimbingan teknis oleh PPS dan PPK yang dimonitoring oleh KPU,” katanya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.