KPU Kota Kupang Hitung Ulang Suara di 30 TPS

  • Whatsapp

Foto: Gamaliel
Foto: Gamaliel
Kupang—Lintasntt.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur melakukan penghitungan ulang perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 di 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Lasiana.

Perhitungan akan dilakukan di Kantor KPU Kota Kupang pada Senin (28/4). Juru Bicara KPU Nusa Tenggara Timur Maryanti Adoe mengatakan perhitungan ulang tersebut atas rekomendasi Panwaslu terkait persoalan formulir C1.

“Kotak suara ada di Kantor KPU Kota Kupang sehingga mereka yang akan melakukan hitung ulang,” kata Maryanti di Kupang, Minggu (27/4).

Seperti diketahui, pada pemilu legislatif 9 April lalu, 30 TPS di Lasiana tidak kebagian formulir C1 untuk DPRD Kota Kupang. Kendati begitu perhitungan suara tetap dilakukan. Para saksi parpol hanya menandatangai formulir C1 Plano. Akan tetapi pada pleno rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ada formulir C1. Para saksi kemudian menolak menerima hasil rekapitulasi suara 30 TPS tersebut.

Munculnya formulir C1 yang sudah terisi tersebut memperkuat dugaan oknum petugas mengisi dan menandatangani sendiri formulir C1. Menurut Maryanti penghitungan suara ulang untuk memastikan perolehan suara yang diperdebatkan, sehingga proses rekapitulasi suara segera rampung. (gba/mediaindonesia)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.