KPK Tetapkan Marianus Sae dan Wilhelmus Ulumbu Tersangka

  • Whatsapp
Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta–KPK menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae bersama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka, Senin (12/2/2018).

Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus suap proyek jalan.

Read More

“Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT,” Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta,  Senin (12/2/2018).

Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp54 miliar.

Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.

WIU disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun Marianus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.