KPK Diminta Telusuri Proses Penerbitan Izin Tambak Garam

  • Whatsapp
Kuasa Hukum PT PKGD Hendry Indraguna memperlihatkan foto-foto aktivitas panen garam di salah satu perusahaan garam yang beroperasi di area hak guna usaha (HGU) milik PT PKGD. Foto: Lintasntt.com

Kupang–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa proses penerbitan izin pembangunan tambak dan produksi garam di area hak guna usaha (HGU) Nomor 6 Tahun 1992 di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

HGU Nomor 6/1992 seluas 3.720 hektare tersebut milik PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD).

“Kami tidak ingin kasus-kasus yang berhubungan dengan perizinan seperti kasus Meikarta di Bekasi, terjadi juga di Kabupaten Kupang,” kata Kuasa Hukum PT PKGD Hendry Indraguna kepada wartawan di Kupang, Selasa (23/10/2018).

Menurut Hendry, saat ini ada perusahaan telah membangun tambak telah memproduksi garam di area HGU PT PKGD setelah diberi izin usaha industri (IUI) oleh Pemerintah Kabupaten Kupang.

Namun, penerbitan izin IUI tersebut dinilai Janggal. Kejanggalan terlihat dari IUI dikeluarkan 2 Juli 2018, dan
panen perdana garam 10 Juli 2018.

“Bagaimana cara produksi garam secepat itu. Waktu antara penerbitan izin dan produksi garam hanya delapan hari,” ujarnya.

Selain itu, menurut Dia, perusahaan yang diberikan IUI tersebut, diduga belum mengantongi izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), izin lingkungan, dan izin lokasi.

“Tidak ada izin Amdal kok, bisa keluar IUI?. Lompat dari izin prinsip langsung ke IUI,” kata Hendry dalam jumpa pers di Kupang, Selasa (23/10).

Menurut Hendry, dari informasi di sebuah media online, disebutkan ada pejabat di Kabupaten Kupang tidak bersedia mengeluarkan izin kajian Amdal lantaran perusahaan yang telah mengantongi IUI tersebut belum mengurus izin lainnya sebagai syarat penerbitan izin Amdal, antara lain izin lokasi. Instansi yang berwenang menerbitkan izin lokasi ialah Badan Pertanahan Nasional (BPN. “Karena itu, patut diduga perusahaan itu belum memiliki Amdal,” tegas Hendry.

Terkait persoalan tersebut, belum ada perwakilan perusahaan tambak garam yang diduga beroperasi di HGU PT PKGD, bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.