KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Dana Pendidikan Luar Sekolah dari Kejati

  • Whatsapp
Johan Budi
Johan Budi

Jakarta – Pihak Kejati NTT didampingi Jampidsus hari ini menggelar ekspose kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah di KPK. Hasilnya, disepakati bahwa kasus itu akan diambil alih KPK.

“Jadi berdasarkan hasil koordinasi itu disepakati bahwa kasus DPLS di NTT yang ditangani Kejati NTT akan dilimpahkan ke KPK,” kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014).

Kajati NTT Mangihut Sinaga juga hadir dalam forum ekspose itu. Namun dalam ekspose hari ini pihak Kejati NTT belum memberikan berkas-berkas ke KPK. “Belum ada pelimpahan berkas, tadi baru koordinasi,” kata Johan.

Sebelumnya, Kajati NTT Mangihut Sinaga membenarkan bahwa pihaknya menggelar forum ekspose dengan KPK. Ekspose yang dilakukan adalah untuk membahas kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah yang sudah lama ditangani Kejati NTT tapi tidak ada perkembangan berarti.

“Jadi di Kejati NTT itu ada kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah, tapi itu penangannya sudah lama. Penyidikan sejak 2008 dan akhirnya KPK melakukan supervisi,” jelas Mangihut.

Mangihut mengungkapkan, kasus korupsi yang tengah disidik pihaknya tergolong kasus korupsi besar. Pasalnya dari dana pendidikan luar sekolah sebesar Rp 77 miliar, angka kerugian keuangan negara mencapai Rp 59 miliar.

“Itu angka kerugiannya Rp 59 miliar, tapi sampai saat ini belum ada tersangka. Itu yang sedang kita bahas di dalam,” ungkapnya. (sumber: detik.com)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.