Kota Kupang Siapkan Sanksi Sekolah yang Pungut Biaya PPDB

  • Whatsapp
Pendaftaran peserta didik online (PPBD).. Foto: lintasntt.com

Kupang–Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menyiapkan sanksi kepada sekolah yang memunggut biaya pendaftaran peserta didik baru (PPBD).

“Sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis sampai tiga kali dan terakhir sanksi yang lebih keras pembinaan dan bila perlu diberhentikan,” kata Kepala Bidang SD dan SMP Dinas Pendidikan Kota Kupang Robby Ndun, Sabtu (30/6).

Namun sejak pembukaan pendaftaran online 28 Juni, belum ada laporan punggutan. Menurut Robby, dana penerimaan siswa baru sudah dianggarakan dalam dana bantuan operasional sekolah (BOS). Karena itu tidak ada alasan sekolah memunggut biaya pendidikan kepada calon siswa.

Dinas pendidikan terus memantau penerimaan peserta didik secara online maupun manual untuk memastikan tidak ada punggutan.

Pendaftaran peserta didik online di Kota Kupang hanya dilakukan di 30 sekolah terdiri dari 10 SD dan 20 SMP. Untuk tingkat SMP, sekolah hanya menerima siswa untuk 11 kelas yang masing-masing kelas terdiri dari 32 siswa.

Sedangkan sekolah yang melakukan penerimaan siswa secara manual mencapai ratusan sekolah. Di Kota Kupang terdapat 138 SD dan 59 SMP.

Menurut Dia, penerimaan siswa baru tahun ini sekaligus menandai berlakunya sistem zonasi yakni jarak tempat tinggal siswa ke sekolah. “Penerimaan siswa sesuai daya tampung sekolah. Jika calon siswa di salah satu zona belum terakomodir, bisa dialihkan ke zona lain yang belum terisi,” ujarnya. (sumber: mi/palce amalo)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.