Kota Kupang Kembali Raih Predikat WDP

  • Whatsapp
Yeskiel Loedoe/Foto: Ellya Djawas

Kupang–Pemerintah Kota Kupang kembali meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2016.

Wali Kota Jonas Salean bersama Ketua DPRD Yeskiel Loedoe dan Wakil Ketua DPRD Christian Baitanu telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke BPK untuk diaudit, Selasa (14/6).

“Kota Kupang bisa mendapatkan predikat WT jika bagian keuangan daerah bisa komunikasi dan koordinasi yang baik dengan BPK sehingga segala kekurangan yang berkaitan dengan laporan keuangan bisa diperbaiki sedini mungkin, ” kata Yeskiel Loedoe kepada wartawan.

Ia beharap segala kekuranga yang dimiliki oleh Pemkot Kupang dibenahi sehingga di tahun 2017, Kota Kupang bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ia menjelaskan salah satu faktor yang menyebabkan Kota Kupang mendapatkan predikat WDP dari tahun ke tahun ialah masih adanya persoalan seperti aset yang telah rusak masih dihitung sebagai temuan BPK.

Selain itu, persoalan dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) yang terjadi di tahun 2008 lalu juga masih dihitung sebagai temuan, sedangkan para pelaku utang sudah melarikan diri dan adapun yang sudah meninggal.

“Ada juga piutang Pemerintah Kota Kupang berupa pemasang reklame IM3, masih dihitung sebagai temuan BPK. Sementara yang berutang, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, “ujarnya.

Menurutnya pemerintah bersama DPRD telah bertekad untuk bekerja keras, dengan menjalin koordinasi yang baik dengan BPK. Hal itu bertujuan agar segala temuan yang sebenarnya sudah harus dihapus dari daftar laporan, juga bisa segera dihapus BPK.

“DPRD Kota Kupang juga akan memperketat pengawasan pada proses pengelolaan keuangan. Dan pengawasan itu akan melibatkan seluruh alat kelengkapan dewan, termasuk Komisi dan Fraksi. Sehingga, di tahun 2017 nanti, Kota Kupang juga bisa meraih predikat WTP Pemprov NTT karena saya menilai jika NTT bisa, Kota Kupang juga harus bisa,” tegasnya.

Menurutnya terkait segala kekurangan yang ditemukan oleh BPK pada LKPD Kota Kupang tahun 2016 ini akan ditindaklanjuti untuk dibenahi dalam 60 hari ke depan. (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.