KKP Kupang Periksa Kesehatan Kru dan Penumpang Kapal Pesiar Australia

  • Whatsapp
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Kupang/Foto: Dok KKP

Kupang–Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan kesehatan kru dan penumpang Kapal Pesiar Australia, MV Coral Adventurer di Perairan Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Sabtu (29/2/2020).

Sebanyak 35 kru dan 48 penumpang kapal pesiar itu diperiksa satu per satu selama dua jam mengunakan Thermogun. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter, perawat, petugas epidemologi dan sanitarian lantaran Australia telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai negara yang telah terjangkit virus korona.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, KKP Kelas III Kupang, Hengki Yanres Jezua mengatakan pihaknya membagi petugas dalam dua tim. Tim pertama (tim boarding) melakukan pemeriksaan kesehatan kru dan penumpang di kapal. Sedangkan tim darat bertugas melakukan penyemprotan disinfektan terhadap tim boarding setelah kembali ke darat.

“Tujuannya ketika ada virus yang disebut Corona virus, penyemprotan disinfektan akan mematikan virus sehingga tidak membawa faktor risiko dan dampak buruk bagi petugas kami,” ujarnya seperti dikutip MI.

Kapal pesiar itu tengah dalam pelayaran dari Australia untu mengunjungi sejumlah lokasi wisata NTT yakni Lembata, Ende, dan akan berakhir di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Sebelumnya, kapal itu direncanakan berlabuh di Alor, namun ditolak oleh pemerintah kabupaten tersebut.

“Bupati Alor mengeluarkan surat untuk menolak kehadiran kepal, dengan asumsi lebih memperhatikan kesehatan masyarakat, karena masalahnya kapal itu dari negara terjangkit virus korona,” ujarnya.

Sementara itu hasil pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan gejala klinis yang mengarah kepad korona virus. “Tidak ditemukan suspek dan faktor risiko, semua dalam keadaan sehat,” tandasnya.

Namun, mengingkat masa inkubasi virus korona 14 hari, KKP tetap memantau kesehatan kru dan penumpang kapal lewat Health Alert Card (kartu kewaspadaan kesehatan) yang dibagikan di atas kapal.

Bilamana ditemukan gejala (virus korona), harus segera melapor ke petugas di wilayah tujuan misalnya dinas kesehatan, karenatina kesehatan atau lintas sektor terkait. “Jika ditemukan tanda-tanda mengarah ke gejala virus korona sampai dengan 14 hari harus melaporkan penangganan lebih lanjut,” ujarnya. (sumber: mi/palce)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.