Kisah Ardiansyah, Anggota DPR PDIP yang Ditangkap KPK di Bali

  • Whatsapp
Politikus PDIP Adriansyah/Foto: jurnal3.com
Politikus PDIP Adriansyah/Foto: jurnal3.com

Jakarta–Politikus PDIP Adriansyah pernah berurusan dengan penegak hukum karena terseret kasus korupsi pertambangan ketika masih menjadi Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Pria yang kini menjadi anggota Komisi IV DPR itu memang lolos dari kasus yang pertama menjeratnya, namun kini dia kembali tersandung kasus serupa.

Adriansyah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode yakni pada tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Dia juga merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan.

Ketika memimpin Tanah Laut, Adriansyah pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi atau suap untuk izin pertambangan. Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Penyidik Polri mengendus kerja sama Adriansyah dengan Wali Kota Banjarmasin Muhidin. Dua kepala daerah yang sama-sama ditetapkan sebagai tersangka itu, disebut memuluskan izin pertambangan sehingga dimenangkan oleh satu perusahaan saja. Kebetulan Muhidin adalah pemilik saham PT Binuang Jaya Mulia yang bergerak di tambang batubara.

“Ini pemberian hadiah tersangka MHD kepada kepada AS. Pemberian dilakukan melalui perantara MHD,” kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Darmantodi kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2014) silam.

Titik atau lokasi tambang Muhidin yang berada di tapal batas 6,7,8, dan 9 saat itu belum disepakati oleh kedua pimpinan wilayah. Agar izin usaha tidak keburu kadaluarsa, Muhidin melalui perantaranta memberikan Rp 3 miliar tersebut kepada Adriansyah. “Dengan maksud agar saudara AS selaku Bupati Tanah Laut menyerahkan penyelesaian batas 6,7,8 dan 9, batas antara kabupaten tanah Bumbu dan tanah laut, Kepada Gubernur Kalimantan Selatan,” papar Darmanto.

Berkas penyidikan pun dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri Banjarmasin. Penyidik tidak menahan kedua tersangka, alasan yang dikatakan Darmanto adalah karena faktor izin, dimana untuk menahan pimpinan daerah aktif polisi harus tetap mendapatkan restu pejabat tinggi di Kemendagri

Pada Juli 2014, penyidikan dua orang tersebut dihentikan. Kejaksaan yang telah menerima berkas dari Polri menyatakan alat bukti tidak lengkap. Status tersangka keduanya pun gugur. Adriansyah yang mengikuti Pileg 2014 dan terpilih sebagai anggota DPR, akhirnya dapat dilantik sebagai wakil rakyat.

Namun saat menjabat sebagai anggota DPR itu pula, Adriansyah kembali tersandung kasus. Adriansyah diketahui masih menggunakan pengaruhnya sebagai mantan Bupati, untuk bernegosiasi dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang memohon perpanjangan izin tambang batubara di Tanah Laut. Adriansyah masih berpengaruh kuat lantaran Bupati Tanah Laut incumbent adalah Bambang Alamsyah, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Negosiasi itu tak cuma berupa dialog melainkan dengan uang pelicin. Bahkan diduga, Adriansyah sudah menerima uang pelicin dari PT MMS sejak masih menjadi bupati. ‘Apes’ bagi Adriansyah, dia kepergok KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis kemarin.

Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK sedang menelisik kaitan pihak lain, termasuk apakah ada hubungan uang PT MMS dengan Bambang Alamsyah.

Kini, Adriansyah yang ditahan di Rutan Guntur berhadapan dengan KPK yang memiliki rekor pemidanaan 100 persen, untuk kasus-kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan. (sumber: detikcom)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.