Khawatir Gagal Calon Wali Kota, Jonas Cabut SK Mutasi

  • Whatsapp
Wali Kota Kupang Periode 2012-2017, Jonas Salean/Foto: Gamaliel

Kupang–Wali Kota Kupang Jonas Salean membatalkan surat keputusan (SK) mutasi 41 pejabat eselon II, III, dan IV yang dilakukan pada 1 Juli 2016.

Pembatalan SK dilakukan di detik-detik terakhir penetapan calon wali kota Kupang periode 2017-2022 di KPU Kota Kupang, Senin (24/10/2016). Jonas membatalkan SK tersebut sekitar pukul 14.00 Wita.

Read More

Sedangkan penetapan pasangan calon wali kota Kupang periode 2017-2022 dilakukan pada pukul 15.00 Wita. Jika SK Mutasi tidak dibatalkan, KPU tidak menetapkannya sebagai pasangan calon wali kota. Pasalnya ia melanggar
pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Calon petahana yang melanggara pasal 71 ayat 2 dikenai sanksipembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota. “Sudah saya batalkan SK pelantikan pejabat eselon II, III dan IV di Kota Kupang,” kata Jonas kepada wartawan.

Menurutnya pembatalan SK atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebutkan jika mutasi dilakukan sebelum tanggal diundangkan UU No 10 tahun 2016, maka akan diatur melalui UU No 1 tahun 2015.
Namun pada poin 6 surat Bawaslu disebtukan jika terjadi mutasi pada 1 Juli 2016, maka harus dibatalkan. “Jika pembatalan SK sebelum pendaftaran, pelanggaran itu bukan masuk pada pasal 71,” kata Dia.

Akan tetapi bagi Jonas, mutasi pejabat sudah sesuai prosedur. Menurtnya SK pelantikan pejabat diterbitkan 30 Juni 2016, dan pelantikan digelar 1 Juli 2016 pagi. Sedangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diundangkan pada 1 Juli 2016 sore.

Menurut Jonas setelah SK dibatalkan, pejabat yang sebelumnya dimutasi, kembali ke tempat tugas semula. (gma/rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.