Ketua KPU Sumba Barat Daya Dipenjara 13 Bulan

  • Whatsapp

 

KPU SUMBA BARAT DAYA/SUMBER: METROTV
KPU SUMBA BARAT DAYA/SUMBER: METROTV

KUPANG—LINTASNTT.COM: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT Yohanes Bili Kii divonis 13 bulan penjara terkait pidana pemilu kada. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Kamis (7/11).

Yohanes bersalah karena mengabaikan peringatan petugas pengimput data hasil pemilu kada Sumba Barat Daya yang menyebutkan terjadi perbedaan data perolehan suara antara pasangan calon bupati dengan saksi pasangan calon bupati Kornelis Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (Konco Ole Ate) dengan data yang disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wewewa Barat dan Wewewa Tengah.

Dua PPK tersebut menyampaikan data ke KPU pada 8 Agustus, dua hari sebelum KPU menggelar pleno rekapitulasi perolehan suara. Namun data yang disampaikan ternyata berbeda dengan data perolehan suara yang tertulis di formulir C1-KWK (sertifikat perhitungan suara).di dua kecamatan tersebut.

Pada pleno perhitungan suara 10 Agustus, ditemukan perbedaan suara seperti yang diperingatkan petugas pengimput data, akan tetapi pleno tetap dilanjutkan. Hasil pleno rekapitulasi suara menetapkan pasangan Markus Dairo Talu-Dara Tunggu Kaha (MDT–DT) sebagai pemenang pemilu kada.

Padahal seharusnya pleno diskors untuk mengklarifikasi data perolehan suara di Wewewa Tengah dan Wewewa Barat. Namun langkah itu tidak dilakukan. Karena itu mejelis hakim menilai Yohanes Bili Kii bersalah karena melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih tidak berharga sekaligus menyebabkan pasangan calon kepala daerah tertentu mendapat tambahan suara, atau perolehan suara berkurang.

Yohanes didakwa melanggar pasal 118 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara. Seusai sidang, Yohanes langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Waikabubak untuk menjalani hukuman. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.