Kemlu Sepakat Runding Ulang Perjanjian RI-Australia

  • Whatsapp
Bebeb AKN Djundjunan Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kemlu RI (kiri),Ferdi Tanoni Ketua Peduli Timor Barat (tengah) dan Frans Padak Demon (kanan) ketika menyerahkan buku Skandal Laut Timor,Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta/Dok. Ferdi Tanoni

Jakarta–Ketua Kelompok Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni bersama rekan rekannya mengadakan pertemuan bersama Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Bebeb AKN di Kantor Kementerian Luar Negeri RI Jalan Pejambon, Jakarta, Rabu (20/2).

Dalam pertemuan tetrsebut Peduli Timlr Barat mendesak Pemerintah RI untuk segera meninjau ulang seluruh Perjanjian RI-Australia di Laut Timor karena sudah tidak sesuai lagi dengan fakta geopolitik yang telah berubah secara signifikan di kawasan Laut Timor dengan lahirnya sebuah Negara baru Timor Leste.

Demikian hal ini disampaikan oleh Ketua Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni kepada pers di Jakarta usai pertemuan itu.

Selain itu,dalam pertemuan tadi kami menyampaikan bahwa guna mempercepat proses percepatan pembatalan Perjanjian RI-Australia di Laut Timor maka dalam waktu dekat,rakyat Timor Barat akan mengajukan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi RI,kata Pemegang mandat hak Ulayat Masrakat Adat di Laut Timor ini.

Perjanjian RI-Australia di Laut Timor baik secara langsung dan tidak telah memiskinkan rakyat Indonesia di Timor Barat dan NTT dan untuk itulah harus segera dibatalkan dan dirundingkan kembali secara trilateral bersama Timor Leste dengan menggunakan prinsip median line,ujar nya.

Menanggapi desakan kami,Pak Bebeb Djunjunan menyambut baik hal itu dan menyatakan sependapat dengan desakan Peduli Timor Barat.

Dan untuk itulah,Pemerintah RI telah mengidentifikasi dan prioritaskan terlebih dahulu peninjauan kembali Perjanjian RI-Australia di Perth 1997 yang mencakup kawasan Gugusan Pulau Pasir dimana hingga saat ini belum diratifikasi.

Hal ini pun Pemerintah RI dengan tegas secara resmi telah menyampaikan kepada Pemerintah Australia dan tanggapan Pemerintah Australia atas penyampaian Pemerintah RI tersebut pada akhirnya setuju untuk meninjau ulang Perjanjian RI-Australia 1997 di Laut Timor,kata Tanoni mengutip hasil pertemuan tadi.

Tanoni yang juga adalah mantan agen Imigrasi Australia untuk wilayah Timur Indonesia ini kembali mengecam Pemerintah Australia untuk tidak menggunakan cara cara liciknya seperti yang selalu dilakukan Australia selama ini dengan sengaja mengulur ngulur waktu pelaksanaan peninjauan kembali Perjanjian RI-Australia 1997.

Kami mendesak Pemerintah RI dan Australia agar pelaksanaan perundingan peninjauan kembali Perjanjian RI-Australia 1997 di Laut Timor yang sangat merugikan rakyat Indonesia di Timor Barat dan NTT ini segera dilaksanakan pada bulan Maret 2019,demikian tegas Tanoni (ferdi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.