Kementerian ATR Putuskan Cabut HGU PT Panggung

  • Whatsapp
Acara Rapat Koordinasi Monitoring Progres Ekstensifikasi Lahan Garam serta Rencana Pembangunan Pilot Project Garam Industri di Kabupaten Kupang yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Rabu (20/2)/Foto: lintasntt.com

Kupang–Direktorat Jenderal Pengendalian Penguasaan Tanah dan Pemanfaatan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Budi Situmorang mengatakan Hak Guna Usaha (HGU) Garam milik PT Panggung Guna Gandasemesta segera dicabut.

Sertifikat HGU itu dicabut karena sejak diterbitkan pada 1992, hingga Februari 2019 tidak ada pemanfaatan usaha di lokasi tersebut. HGU PT Panggung seluas 3.720 hektare terletak di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Dari sisi perundang-undangan harus dicabut dulu,” kata Situmorang kepada wartawan seusai Rapat Koodinasi Monitoring Progres Ekstensifikasi Lahan Garam serta Rencana Pembangunan Pilot Project Garam Industri di Kabupaten Kupang yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Rabu (20/2).

Menurutnya, sebelum dicabut, pemerintah menetapkan lahan HGU sebagai tanah telantar, kemudian dicabut.

Langkah tegas tersebut untuk memberikan kesempatan kepada investor lain yang akan menanamkan modalnya di industri garam. Penguasaan lahan HGU selama bertahun-tahun tanpa ada aktivitas, telah membatasi investasi di daerah.

Selain itu, menurut Dia, aktivitas perusahaan lainnya di lokasi HGU milik PT Panggung tersebut, berlangsung secara ilegal karena tidak memiliki izin. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar rapat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.