Keluarga Tersangka Korupsi KM Teluk Maumere Histeris

  • Whatsapp
Foto: Tribunnews
Foto: Tribunnews

KUPANG—LINTASNTT.COM: Keluarga tersangka kasus korupsi pengadaan Kapal Motor (KM) Teluk Maumere histeris seusai jaksa membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (30/11).

Isak tangis keluarga tidak bisa dibendung sehingga membuat suasana pengadilan hiruk-pikuk. Keluarga tidak terima dengan tuntutan jaksa Suryo yang menuntut enam tersangka masing-masing 6,6 tahun penjara. Tuntutan itu dinilai terlalu tinggi. Kasus korupsi ini terjadi di DInas Perhubungan Kabupaten Sikka pada 2011 yang merugikan negara sekitar Rp1,1 miliar.

Enam tersangka itu ialah  Kontraktor Direktur CV Intan Lestari Muhamad Mahfud, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Stanislaus, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka Stefanus Nama Keda, yakni Efren Pasca Merez (konraktor pelaksana), Adi Juada (anggota panitia lelang proyek) dan Jonas Nenobais (panitia tender proyek)

Kasus korupsi ini mencuat setelah kapal yang dibeli Dinas Perhubungan tersebut ternyata dalam kondisi rusak. Bahkan sejak dibeli pada Desember 2011, kapal tidak pernah dioperasikan hingga kerusakan bertambah parah dan tenggelam dengan sendirinya.
Menurut jaksa, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider tiga bulan penjara. Adapun kontraktor proyek Muhammad Mahfud diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta subsider 3,3 tahun penjara.

Adapun dua terdakwa lainnya Adi Juada dan Jonas Nenobais dibebaskan dari uang pengganti karena dianggap tidak menikmati kerugian negara. Sidang kasus dugaan korupsi itu dipimpin majelis hakim, Agus Komarudin dan hakim anggota Khairulludin dan Jult Lombang Gaol.  (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.