Kelembagaan Perangkat Pemprov NTT Mulai Ditata

  • Whatsapp
Validasi Pemetaaan Urusan Pemerintahan/Foto: Humas Pemprov NTT

Kupang–Biro Organisasi Setda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan validasi pemetaaan urusan pemerintahan daerah tahap II mulai 13-20 Juli 2016.

Validasi ini merupakan amanat pasal 24 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang ini mengamanatkan untuk membentuk perangkat daerah yang dapat bersinergi dengan kementerian sehingga pembentukan organisasi perangkat daerah dapat bertambah atau berkurang dari jumlah saat ini.

Kepala Biro Organisasi Setda NTT melalui Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Drs Agus Haki Bano, M.Si mengatakan validasi bertujuan memperoleh gambaran utuh tentang kondisi nyata pemerintahan saat ini.

Gambaran tersebut menjadi acuan guna menentukan bentuk pemerintahan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan 32 urusan pemerintahan daerah. “Beban kerja urusan pemerintahan berdampak pada tipe organisasi pemerintahan daerah (SKPD),” ujarnya di Kupang, Jumat (15/7).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, ada tiga tipe perangkat daerah dengan beban kerja berbeda-beda. Tipe A memiliki satu sekretariat dengan empat bidang. Tipe B memiliki satu sekretariat dengan tiga bidang, dan Tipe C memiliki satu sekretariat dengan dua bidang.

“Klasifikasi perangkat daerah tersebut akan mengerucut pada penataan organisasi, yakni penambahan, pengurangan atau penggabungan SKPD. Tentu saja, hal ini berkaitan dengan penetapan jumlah jabatan struktural, pada setiap SKPD,” tambahnya.

Menurutnya, hasil validasi tahap II akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk validasi final, sehingga diharapkan pada akhir tahun ini sudah terbentuk Perda tentang perangkat daerah. Dengan demikian pada 2017 penetapan organisasi sesuai beban kerja urusan pemerintahan daerah berlaku efektif.

Sementara itu sampai 15 Juli, Biro Organisasi sudah merampungkan validasi pemetaaan urusan pemerintahan daerah empat kabupaten yaitu Belu, Malaka, Rote Ndao, dan Sabu Raijua. Validasi yang berlangsung Jumat, 15 Juli meliputi Alor, Lembata, dan Flores Timur. (gma/humas)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.