Kejati NTT Tahan Dua Tersangka Korupsi Buku

  • Whatsapp

KUPANG—LINTASNTT.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejati), Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku di Kota Kupang pada 2010, padahal kerugian dalam kasus ini belum diketahui.
Dua tersangka yang sudah ditahan itu ialah pelaksana proyek Buidarto dan mantan sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kota Kupang Cornelis Kapitan. Kuasa Hukum Budiarto, Petrus Bala Patyona mengatakan itu kepada wartawan Rabu (24/7). Penahanan kedua tersangka dlakukan Selasa (23/7).

Menurut Petrus proyek tersebut sudah dikerjakan sesuai kontrak yakni pengadaan buku untuk 43 SD dan SMP pada 2010 di Dinas PPO Kota Kupang senilai Rp4 miliar. “Klien saya bingung karena disebutkan juga pengadaan buku untuk sekolah dasar dan SMP se-Kota Kupang, yang mana?,” tanya dia.

Pengadaan buku itu khusus untuk SMP saja. Lagipula kerugian negara dalam kasus ini belum ditemukan.itu. “Dimana kerugian negaranya. Sampai sekarang belum ditemukan oleh jaksa,” kata Petrus. Ia menegaskan nilai proyek pengadaan buku SMP tersebut yang kerjakan kliennya hanya Rp 2,6 miliar, tidak sebesar Rp4 miliar seperti yang disebutkan jaksa. “Kalau Rp4 miliar dengan proyek apa,” tanyanya.

Kasus ini juga menyeret mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe karena jaksa menemukan tanda tangan Daniel pada tiga surat keputusan yang diduga bertujuan memuluskan kasus korupsi proyek ini. Namun hingga saat ini Daniel masih berstatus tersangka.

Menurut Petrus,  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT pada 2011 sudah mengaudit proyek ini dan tidak menemukan adanya kerugian negara.   “Sudah dua kali dilakukan pemeriksaan oleh BPK, tapi tidak ditemukan adanya kerugian negara,” katanya.

Tidak hanya itu. Kasus ini juga pernah ditangani Polres Kupang Kota dan Polda NTT yang juga tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana. “Saya bingung, kasus ini masih diproses di kejaksaan. Padahal, jelas-jelas tidak ada kerugian negara,” katanya.  Selain itu, pemeriksaan yang diakukan ulang oleh jaksa rancu, karena sebelumnya sudah diperiksa oleh BPK.  (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.