Kejati NTT Sidik Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp200 Miliar

  • Whatsapp
ilustrasi
ilustrasi

Kupang—Lintasntt.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tengah menyidik dugaan korupsi proyek pengadaan benih padi, jagung, dan kacang senilai Rp200 miliar.

Proyek ini dikerjakan PT P Cabang Kupang dan PT S pada 2012, diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Gaspar Kase yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (29/10) mengatakan dua perusahaan itu merupakan pelaksana proyek. Dalam proyek ini, diduga kuat ada mark up harga barang.

Indikasi korupsi dalam proyek seperti pada pengadaan benih yang tidak sesuai dengan mutunya, sesuai hasil uji di BPTP NTT. “Kemungkinan besar ada penggelembungan (mark up) kualitas dan mutu karena tidak sesuai dengan hasil uji di BPTP NTT, “ ujarnya.

Ia mengatakan seharusnya tersangka kasus ini sudah ditetapkan, akan tetapi Kajati NTT Jhon W Purba masih berkoordinasi dengan Kejagung. Koordinasi diperlukan karena proyek ini bersifat nasional, dan pengadaan benih tersebut dilakukan di seluruh Indonesia. (dem)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.