Kecewa Vonis Ahok, Warga Kupang Ini Kibarkan Bendera Setengah Tiang

  • Whatsapp
Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Kupang–Seorang warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) David Frans Kenenbudi, bereaksi dengan memasang bendera merah putih setengah tiang di kediamannya sekaligus tempat usahanya di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo.

David memasang bendera setengah tiang karena kecewa terhadap putusan Pengadilan Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Read More

“Dua jam setelah vonis dua tahun penjara terhadap Ahok, saya langsung pasang bendera setengah tiang di depan rumah sebagai tanda matinya hukum Indonesia. Ini adalah ekspresi kekecewaan saya,” kata David, Kamis (11/5/2017) malam.

David mengatakan, hal itu dilakukan sebagai ungkapan kekecewaan secara pribadi. Menurut David, vonis tersebut tidak adil untuk Ahok dan sebagai kecacatan hukum di Indonesia.

“Bagaimana mungkin sebuah vonis dijatuhkan karena khawatir dan takut terhadap tekanan massa. Sebagian besar saksi ahli menyatakan tidak ada pelanggaran hukum dan sebagian besar saksi perkara tidak menganggap sebagai penistaan, tetapi tetap saja divonis dua tahun penjara,” tegas David.

David mengaku menyukai sosok Ahok yang jujur, bekerja dengan hasil yang baik, hingga telah banyak membuat perubahan baik. Menurut dia, Ahok adalah pahlawan antikorupsi.

“Ada banyak teman saya lakukan hal yang sama (pasang bendera setengah tiang). Sekitar lebih dari 50 orang yang pasang bendera setengah tiang. Kita tetap pasang bendera setengah tiang sampai sekarang dan belum tahu sampai kapan kita pasang bendera secara penuh,” ungkapnya.

David sadar, bahwa apa yang dilakukannya tidak bisa merubah apapun terkait vonis hakim itu, namun ia berharap dengan reaksi pemasangan bendera setengah tiang ini bisa mengajak orang-orang yang kecewa terhadap vonis Ahok bisa dapat berekpresi dengan baik.

Sementara itu, Anggota DPRD NTT Jefry Unbanunek mendukung penuh aksi pengibaran bendera setengah tiang yang dilakukan oleh David tersebut.

Menurut Jefry, apa yang dlakukan oleh David perlu dihargai karena vonis penjara selama dua tahun terhadap Ahok dinilainya memilik dampak yang sangat besar terhadap keutuhan negara ini.

“Kita berharap pak Ahok bisa bebas dari hukumannya dan kita juga minta agar paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia bisa diberantas sampai akar – akarnya,” ujar politisi PKPI asal Kabupaten Timor Tengah Selatan tersebut. (kompas.com)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.