Kalau PT GIN Klaim Menang di PTUN Kupang, Itu Keliru

  • Whatsapp
Adi Sutrisno Simanjuntak (kanan) dan Kayaruddin Hasibuan (kiri). Foto: lintasntt.om

Kupang–Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) Adi Sutrisno Simanjuntak menegaskan, gugatan izin prinsip industri garam milik sebuah perusahaan berinsial GIN di PTUN Kupang belum berakhir.

Karena itu, jika PT GIN yang berstatus sebagai tergugat intervensi dan Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai tergugat dalam perkara tersebut tidak dapat mengklaim sebagai pemenang.

“Klaim menang di PTUN itu keliru dan tidak tepat, sebab klaim dilakukan dengan cara menafsirkan sendiri seara serampangan putusan PTUN Kupang tanpa memahami secara mendalam mengenai keseluruhan pertimbangan-pertimbangan hukum serta isi amar putusan tersebut,” kata Adi S Simanjuntak kepada wartawan dalam jumpa pers di Kupang, Selasa (27/11/2018).

Menurutnya putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena PT PKGD masih mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara. Oleh karena itu tambah Simanjuntak, tidak tepat dan tidak cermat apabila pihak terguggat dan teguggat intervensi mengklaim kemenangn secara sepihak.

Selain itu, putusan PTUN tidak menyebutkan siapa yang benar dan siapa yang kalah, tetapi hanya menyebutkan obyek sengketa gugatan tata usaha negara yang didaftarkan masih bersifat sementar atau belum final. Dengan demikian, menurut Simanjuntak, majelis hakim berpendapat ‘obyek sengketa masih bersifat sementara dan belum bersifat final, maka pokok perkara gugatan tidak perlu diperiksa lagi’.

Diduga Mengiring Isu Tidak Benar

Selain itu, pemberitaan yang menyebutkan para terguggat telah menang di PTUN menurut Simanjuntak, hanya berusaha menggiring isu atau opini tidak benar seolah-olah PT PKGD kalah.

“Faktanya hingga saat ini klien kami masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding.
“Informasi yang mengklaim kemenangan secara sepihak, sangat tidak tepat dan berdasar,” ujarnya.

Selain itu, menurut Dia, majelis hakim PTUN Kupang yang menyidangkan perkara tersebut, tidak menolak gugatan PT PKGD. “Sesungguhnya gugatan e quo bukanlah dinyatakan ditolak, tetapi hanya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Karena itu, Simanjuntak yang didampingi kuasa hukum lainnya Kayaruddin Hasibuan minta terguggat tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bertendensi fitnah sehingga tidak membingungkan masyarakat. “Apa yang disampaikan oleh kuasa hukum GIN sama sekali tidak bersesuaian dengan isi amar putusan,,” kata Dia. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.